Beranda | Artikel
Batasan Lama Waktu Nifas (Syariat dan Medis)
Sabtu, 21 Mei 2016

Darah nifas adalah darah yang keluar setelah wanita melahirkan. Ibnu Qudamah menjelaskan,

وهو الدم الخارج بسبب الولادة وحكمها حكم الحيض

“Nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan dan hukumnya sama dengan hukum haid.”[1]

Perngertian diatas adalah secara umum dan pengertian yang lebih rinci lagi bahwa darah nifas itu bisa keluar sebelum melahirkan, sesudah melahirkan atau sesudah keguguran.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,

دم يرخيه الرحم بسبب الولادة ، إما معها أو بعدها أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع الطَّلق

“Darah yang keluar dari rahim karena sebab melahirkan, bisa bersamaan dengan lahir, sesudahnya atau sebelumnya 2 atau 3 hari bersamaan dengan rasa sakit menjelang persalinan.”[2]

Secara Medis, darah sebelum melahirkan sekitar 2-3 hari disebut dengan bloody show yaitu darah bercampur lendir yang keluar ketika wanita akan melahirkan. Tetapi harus disertai dengan rasa nyeri “khas sebelum persalinan.  Jika tidak ada rasa khas nyeri ini, maka bukanlah darah nifas. Kami telah bahas lebih lengkap dalam artikel ini[3]

Demikian juga darah yang keluar bagi wanita keguguran, kapan dianggap darah nifas. Ulama menjelaskan bahwa disebut darah nifas bagi wanita keguguran:

1.Jika pada janin keguguran sudah nampak organ bayi seperti kepala dan anggota tubuh

2.Umumnya ini setelah 80 hari umur janin sebagaimana dalam hadist 40 hari gumpalan darah dan 40 hari kedua (80 hari) berbentuk gumpakan daging

Patokan utama adalah tampaknya organ janin, karena secara medis kita agak sulit memastikan dengan pasti umur janin dan hanya perkiraan pendekatan saja. Telah kami bahas lebih lengkap dalam artikel ini[4]

 

Pendapat terkuat lama nifas adalah 40 hari

Ulama berbeda pendapat mengenai lama waktu nifas, ada yang berpendapat: [1] 40 hari, [2] 60 hari   dan [3]Tidak ada batasannya, kapan berhenti darah nifas itulah berhentinya.

Pendapat yang menyatakan tidak ada batasan sebagaiman pendapat syaikh Taqiyuddin, beliau menjelaskan,

والنفاس لا حدَّ لأقله ولا لأكثره فلو قدر أن امرأة رأتْ الدم كثر من أربعين أو ستين أو سبعين وانقطع فهو نفاس

“Nifas tidak ada batasan minimal dan maksimalnya jika wanita meilhat darah lebih dari 40 hari atau 60 hari atau 70 hari kemudian berhenti, inilah masa nifas.”[5]

Pendapat terkuat adalah: waktu minimal yaitu kapan berhentui itulah berhentinya haid dan waktu maksimal adalah 40 hari. Pendapat 40 hari Ini beberapa nash dan dalil

Dalam kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyyah,

اتفق الفقهاء على أنه لا حد لأقل النفاس ، فأي وقت رأت المرأة الطهر اغتسلت ، وهي طاهر ، واختلفوا في أكثره : فيرى جمع من العلماء أن أكثر النفاس أربعون يوما

“Ahli fikh bersepakat bawah tidak ada batas minimal nifas, kapanpun wanita melihat darah sudah bersih (dari darah) maka hendaknya dia mandi besar dan telah suci (nifas selesai), dan ulama berselisih mengenai batas maksimalnya. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa batas maksimalnya adalah 40 hari.”[6]

40 hari juga berdasarkan hadits Ummu Salamah, ia berkata,

كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.”[7]

Demikian juga keterangan dari Ibnu Abbas,

تمسك النفساء عن الصلاة أربعين يوما

Wanita nifas tidak boleh melaksanakan shalat selama 40 hari.”[8]

Hal ini juga diperkuat dalam ilmu kedokteran bahwa masa nifas itu 40 hari dengan berbagai fase:

1.Fase lochia rubra (berwarna merah segar) biasanya minggu pertama

2.Fase lochia sanguinolenta (berwarna kecoklatan dan kekuningan) biasa selama 2 minggu

3.Fase lochi alba (lendir kuning berwarna putih kekuningan)

Demikian semoga bermanfaat

 

@laboratorium RS manambai, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

[1] ‘Umdatul Fikh Ibnu Qudamah 1/12, Maktabah Tharafain, syamilah

[2] Risalah fid dima’ At-thabi’iyyah hal.49, syamilah

[3]  Baca: https://muslimafiyah.com/darah-yang-keluar-sebelum-melahirkan-disertai-rasa-nyeri-melahirkan-adalah-darah-nifas.html

[4] Baca: https://muslimafiyah.com/hamil-kemudian-keguguran-operasi-kuret-apakah-menjalani-nifas.html

[5] Risalah fid dima’ At-thabi’iyyah hal.45, syamilah

[6] AL-Mausu’ah Al-Fikhiyyah  2/15, Darul Salasil, syamilah

[7] HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani

 

[8] HR. Ibnul Jarud dalam al-Muntaqa hal 112


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/batasan-lama-waktu-nifas-syariat-dan-medis.html